Oknum dosen pelaku kekerasan seksual di Buleleng saat digiring jajaran kepolisian. (Dok. IDN Times/Polres Buleleng)
Ida Bagus Alit Ambara juga menjelaskan, ada beberapa hal-hal yang menjadikan bahan pertimbangan jaksa penuntut umum, untuk menuntut terdakwa PAA selama 6 tahun 4 bulan penjara.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa PAA, dianggap merusak masa depan saksi korban, RD. Terlebih status terdakwa merupakan tenaga pendidik, dan melakukan hal tersebut ke anak didiknya.
"Serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelas Alit Ambara.
Sementara beberapa hal yang meringankan antara lain, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika rekaman closed circuit television (CCTV) pelecehan seksual itu diunggah ke Instagram,. Korban merupakan mahasiswi yang aktif sebagai relawan dalam kegiatan sosial. Dalam kronologis yang dijabarkan di unggahan video, dugaan pelecehan seksual terjadi sekitar pukul 01.15 Wita, Jumat (5/5/2023).
Awalnya korban mengunggah status permasalahan hidupnya di WhatsApp. PAA kemudian menanggapi status itu, dan menawarkan solusi kepada korban. Korban yang tidak mencurigai niat buruk sang eks dosen itu lantas mengirimkan lokasi kos-kosannya, karena selama ini tersangka dinilai perhatian dan baik kepada semua anak didiknya.
Sesampai di kos, eks dosen bergelar doktor itu meraba korban. Korban berlari membuka pintu, dan berusaha keluar. Namun tersangka menarik paksa pinggang korban ke dalam kamar. Dalam kondisi psikologis freeze mode, korban tidak berani berteriak, dan hanya bisa melawan dengan berupaya keluar kamar.
PAA juga menghapus semua chat-nya di handphone korban, dan mengancam skripsinya akan digagalkan. Namun korban sempat memotret eks dosennya yang masih ada di dalam kamar, dan sigap meminta rekaman CCTV setelah peristiwa.