Badung, IDN Times - Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan seorang dosen asal Desa Rada Mata, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Ferdinandus Bele Sole (37), sebagai tersangka pencabulan. Dosen tersebut dilaporkan dengan bukti lapor LP/B/07/I/2023/SPKT/Polda Bali, pada 4 Januari 2023 lalu, atas perkara pencabulan di dalam toilet gate 3, Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Tersangka dijerat pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak.