Tabanan, IDNTimes-Pasca penerapan Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber per 1 Mei 2026, titik pembuangan sampah liar bermunculan di Tabanan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan mencatat ada 19 titik tempat pembuangan sampah liar yang menyebar di kawasan kota Tabanan dan Kecamatan Kediri.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, IGA Rai Dwipayana tidak membantah tempat pembuanan sampah liar ini terjadi semenjak SE Bupati Tabanan diterapkan. Dimana masyarakat diwajibkan mengolah sampah organik dan anorganik dari sumber. Sementara tempat pembuangan akhir (TPA) Mandung hanya menerima sampah residu.
"Memang penerapan ini tidak bisa instan. Masyarakat masih ada yang belum memilah sampahnya. Sehingga dalam satu bulan ke depan, kami akan melakukan pembinaan dulu alih-alih menerapkan sanksi," ujarnya, Selasa (5/5/2026)
