Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DLH Tabanan Temukan 19 Lokasi Pembuangan Sampah Liar
Kegiatan Resik Sampah Ngayah Ring Pertiwi di Tabanan, Selasa (5/5/2026) (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)
  • DLH Tabanan menemukan 19 titik pembuangan sampah liar setelah penerapan SE Bupati tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, karena masyarakat belum sepenuhnya memilah sampah organik dan anorganik.
  • Pemerintah menggelar aksi Resik Sampah Ngayah Ring Pertiwi dan menyiapkan rumah kompos serta TPS3R untuk mengolah sampah, sambil melakukan sosialisasi pemilahan selama satu bulan sebelum menerapkan sanksi.
  • Penerapan kebijakan baru membuat volume sampah ke TPA Mandung turun drastis dari 150 ton menjadi sekitar 2,1 ton per hari, menunjukkan dampak awal positif pengelolaan berbasis sumber.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDNTimes-Pasca penerapan Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber per 1 Mei 2026, titik pembuangan sampah liar bermunculan di Tabanan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan mencatat ada 19 titik tempat pembuangan sampah liar yang menyebar di kawasan kota Tabanan dan Kecamatan Kediri.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, IGA Rai Dwipayana tidak membantah tempat pembuanan sampah liar ini terjadi semenjak SE Bupati Tabanan diterapkan. Dimana masyarakat diwajibkan mengolah sampah organik dan anorganik dari sumber. Sementara tempat pembuangan akhir (TPA) Mandung hanya menerima sampah residu.

"Memang penerapan ini tidak bisa instan. Masyarakat masih ada yang belum memilah sampahnya. Sehingga dalam satu bulan ke depan, kami akan melakukan pembinaan dulu alih-alih menerapkan sanksi," ujarnya, Selasa (5/5/2026)

1. Pemkab Tabanan berkomitemen dengan kebijakan yang telah diterapkan

Salah satu titik pembuangan sampah liar di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Berdasarkan pantauan, sampah yang tertumpuk di beberapa titik. Salah satunya di Jalan Pahlawan, terdapat sampah yang belum terpilah. Menurut Rai, pihaknya tetap berkomitmen sampah yang diambil petugas DLH untuk dibawa ke TPA Mandung adalah sampah residu.

"Sehingga sampah-sampah yang tidak terpilah tidak diangkut petugas. Kami komitmen dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan," ujar Dwipayana.

Meski demikian, Dwipayana mengaku tidak mungkin membiarkan sampah yang tertumpuk di pinggir jalan begitu saja. Untuk mengatasinya, pihaknya menggelar kegiatan Resik Sampah Ngayah Ring Pertiwi yang melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, desa adat, hingga komunitas pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan dimulai pukul 15.00 Wita di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Diponegoro, Majapahit, Sriwijaya, hingga kawasan pasar seperti Pasar Transit, Pasar Dauh Pala, dan Pasar Tuakilang, dengan melibatkan puluhan instansi sebagai koordinator di masing-masing lokasi. 

2. DLH Tabanan siapkan rumah kompos

Kegiatan Resik Sampah Ngayah Ring Pertiwi di Tabanan, Selasa (5/5/2026) (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Pada kegiatan Resik Sampah Ngayah Ring Pertiwi, peserta dibagi menjadi tim koordinator, tim pemilah, dan tim pengumpulan. Sampah yang terkumpul dipilah menjadi tiga kategori utama, yakni organik, anorganik, dan residu. 

Sampah organik selanjutnya dibawa ke rumah kompos dan TPS3R untuk diolah, sampah anorganik disalurkan ke bank sampah, sedangkan sampah residu akan dibuang ke TPA Mandung. Sementara itu, jika masih terdapat sampah yang belum sempat dipilah di lokasi, akan dilakukan pemilahan lanjutan di TPS3R yang ada di Kecamatan Tabanan dan Kediri. 

Selain Resik Sampah Ngayah Ring Pertiwi, langkah lain yang dilakukan adalah membrikan edukasi ke masyarakat. "Satgas hingga OPD di Tabanan kami turunkan untuk melakukan sosialisasi mengenai pemilahan sampah di masyatakat. Langkah ini akan diterapkan dan dievaluasi selama satu bulan ke depan," kata Dwipayana.

Apabila langkah sosialisasi belum memberikan hasil signifikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah, akan diterapkan sanksi bagi warga yang memmembuang sampah sembarangan dan belum terpilah. "Kami sosialisasi dulu sebulan. Jika masih ada yang buang sampah belum terpilah, akan diterapkan sanksi," tegasnya.

3. Sampah yang dibuang ke TPA Mandung menurun drastis

Per 1 Mei 2026, TPA Mandung Tabanan hanya menerima sampah residu (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Salah satu hal positif dalam penerapan SE Bupati Tabanan ini adalah menurunnya jumlah sampah yang dibuang ke TPA Mandung. Menurut Dwipayana, sebelum SE diberlakukan, sampah di TPA Mandung mencapai 150 ton per hari. "Truk sampah yang datang sampai 75 unit per hari. Sekarang setidaknya 3-5 truk dengan total sampah mencapai 2,1 ton per hari," katanya.

Diharapkan masyarakat Tabanan akan semakin sadar dalam memilah sampah, serta memperkuat budaya gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Topics

Editorial Team