Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali, Putu Sumardiana (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Ramainya kasus pagar laut di Utara Tangerang membuka potensi permasalahan yang sama di wilayah Indonesia lainnya, tidak terkecuali wilayah Provinsi Bali. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali, Putu Sumardiana, mengatakan sejauh ini tata kelola pemanfaatan ruang laut di wilayah Bali sudah baik. Di mana ruang laut bersifat open access atau semua boleh memanfaatkan sehingga tidak ada istilah kepemilikan, hanya perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sedangkan pihak DKP berperan memverifikasi di lapangan terkait peruntukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tersebut.

"Mudah-mudahan di Bali tidak terjadi hal yang seperti itu, kan begitu. Kami di Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki kewenangan di 0-12 mil laut. Harus tetap ditata kelola dengan baik," ungkapnya, pada Rabu (22/1/2025).

Wilayah Bali telah memiliki Peraturan Daerah Bali Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, sehingga pemanfaatan ruang laut harus memiliki KKPRL. Bali dan masyarakatnya disebut sangat peka jika terjadi hal-hal berkaitan dengan kelestarian lingkungan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di