Denpasar, IDN Times - Deretan motor cikar (moci) pengangkut sampah swakelola yang parkir di Kantor Gubernur Bali kemarin, 4 Agustus 2025 sudah tidak terlihat saat IDN Times melewati jalan tersebut pada pukul 09.30 Wita, Selasa (5/8/2025). Sebelumnya, para pengangkut sampah swakelola ingin meminta solusi atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang melarang pengangkutan sampah organik ke TPA Regional Suwung.
Larangan itu tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, berlaku sejak 1 Agustus 2025. TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Sementara, sampah organik adalah tanggung jawab rumah tangga dan desa untuk mengelola dari sumbernya.
Menanggapi komplain dari pengangkut sampah swakelola, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali. I Made Rentin, dalam rilisnya mengatakan pihaknya tidak membuat kebijakan larangan pembuangan sampah organik secara tiba-tiba. Berikut keterangan selengkapnya.