Tabanan, IDN Times – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 29 Desa Delod Peken, I Wayan Sarjana, yang melakukan kecurangan saat pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019 lalu dituntut ringan oleh jaksa.
Jaksa menuntut Sarjana dengan pidana kurungan lima bulan, 10 bulan masa percobaan dan dendan Rp 4 juta. Mengacu pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2007 pasal 352 Tentang Tindak Pidana Pemilu. Ia terancam hukuman pidana kurungan maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.