Denpasar, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali khawatir terhadap permohonan dispensasi kawin, sebagai celah hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sehingga, bagi Ketua KPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, pemerintah dan aparat penegak hukum harus berkomitmen dalam pengawasan permohonan dispensasi kawin.
“Sejujurnya kalau kita di KPAD melihat dispensasi kawin ini kami agak khawatir dijadikan alat oleh orang-orang yang melakukan kekerasan seksual pada anak,” tutur Yastini resah di Kota Denpasar pada Jumat lalu, 24 Oktober 2025.
Dari pengawasan dan pendampingan bersama lembaga lainnya, pelaku akan mengajukan dispensasi kawin dan berharap tidak dikenakan sanksi pidana atas kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, dalih pelaku akhirnya bahwa Ia telah menikahi anak itu.
Apa saja tantangan dan ancaman lainnya dalam dispensasi kawin ini? Berikut pembahasan selengkapnya.
