Denpasar, IDN Times – Kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun, dipertanyakan oleh masyarakat. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 4 Mei 2022 mendatang.
Setelah Permenaker ini berlaku, maka JHT hanya bisa dicairkan 100 persen apabila peserta BPJS Ketenagakerjan sudah berusia 56 tahun atau yang meninggal dunia atau mengalami kecacatan total tetap.
Masyarakat melakukan protes terhadap Permenaker ini melalui petisi online yang dibuat oleh Suhari Ete. Suhari menyampaikan bahwa dalam kondisi pandemik COVID-19 ini angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat tinggi. Selain itu, tidak semua PHK berujung dengan mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan.
Nah, bagaimana respons Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali terkait hal ini? Apakah mereka juga menerima aduan dari para pekerja?