Denpasar, IDN Times – Perusahaan yang menahan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) mendapatkan sorotan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra. Menurutnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, penahanan ijazah ini berpotensi mencederai hak tenaga kerja.
“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” ungkapnya.