Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Bali menetapkan AF (53) sebagai tersangka perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi. AF yang juga warga negara Jerman itu menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners.
Menurut Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, penetapan tersangka AF terkait dengan alih lahan di di Jalan Sri Wedari Nomor 24 Ubud Gianyar. Modus operandi pelaku, jelas Daniel, dengan membangun vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B), tanpa dilengkapi dengan perizinan. Tersangka menjadikannya PARQ Ubud.
"Tindak pidana tersebut adalah motif ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan tanpa dilengkapi dengan perizinan yang berada di lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan," ungkapnya pada Jumat (24/1/1025).