Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Direktur Parq Ubud Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan

Kepolisian Daerah Bali menetapkan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan sekaligus Direktur PT. Alfa Management Bali yang berkewarganegaraan Jerman, AF (53) sebagai tersangka perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi di Jalan Sri Wedari Nomor 24 Ubud Gianyar (PARQ Ubud) (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya sih...
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bali menetapkan AF (53) sebagai tersangka alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.
- Modus operandi pelaku adalah membangun vila, spa center, dan peternakan hewan tanpa izin di lahan tersebut.
- Polda Bali telah memeriksa 33 orang saksi dan 3 saksi ahli terkait kasus ini.
Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Bali menetapkan AF (53) sebagai tersangka perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi. AF yang juga warga negara Jerman itu menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners.
Menurut Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, penetapan tersangka AF terkait dengan alih lahan di di Jalan Sri Wedari Nomor 24 Ubud Gianyar. Modus operandi pelaku, jelas Daniel, dengan membangun vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B), tanpa dilengkapi dengan perizinan. Tersangka menjadikannya PARQ Ubud.
Editor’s Picks
Editorial Team
3+
3+
Follow Us