Denpasar, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan akhirnya menetapkan satu orang tersangka penebasan menggunakan parang, bernama Komang Tri alias Doyok asal Kabupaten Karangasem. Tersangka diketahui jengkel setelah sebelumnya dianiaya oleh korban dan rekan-rekannya di kos Jalan Mekar II Blok A VII Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat (29/11) pukul 17.30 Wita.
Kejadian tersebut menyebabkan empat orang menderita luka tebas di antaranya I Nyoman Degdeg (35), I Kadek Moyo (36), I Ketut Sudita (40) dan I Ketut Kentel (28). Kemudian pada Sabtu (30/11) pukul 01.00 Wita, I Nyoman Degdeg meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.
Dari keterangan Kepala Bagian SMF Instalasi Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit, hasil visum luar menemukan luka terbuka di bagian kepala, pipi, lengan bawah kanan dan kiri, serta telapak tangan kanan.
“Iya (Niat) sendiri, dia (Doyok) ngambil kelewang (Parang) dia datang ke sana. Tapi di sana juga mereka sempat melakukan perlawanan. Kemungkinan karena dia mabuk perlawanan tidak maksimal,” terang Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya, Senin (2/12).
Sebanyak enam orang saksi yang juga sudah diperiksa. Barang bukti berupa parang pun telah disita. Tersangka dijerat pasal 351 ayat tiga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia. Sementara itu Wirajaya sendiri juga masih melakukan pengembangan untuk kasus pengeroyokan, yang dilakukan korban dan rekan-rekannya terhadap tersangka.