Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial (medsos) terkait pertunjukan kesenian Joged Bumbung di Desa Songan, Kabupaten Bangli, yang terkesan di luar norma dan etika seni (porno). Kejadian tersebut dilakukan saat pelaksanaan wali atau piodalan (perayaan hari lahirnya tempat ibadah) di merajan keluarga JD (pelaku pengibing).
Dua orang, yakni penari joged asal Buleleng, AR; dan pengibing sekaligus yang mengundang, JD, dipanggil. Mereka diedukasi agar kegiatan menari dan mengibing joged dengan gerakan porno tidak dilakukan lagi ke depannya.