Tabanan, IDNTimes- Dalam rentang lima tahun terakhir, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan telah menangani 1.116 rumah tidak layak huni (RTLH). Mereka melakukan pembangunan baru dan perbaikan kualitas. Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, mengatakan penanganan RTLH di Tabanan dilakukan secara bertahap dan berbasis data.
"Penilaian RTLH tidak dapat dilakukan secara sederhana karena terdapat banyak kriteria teknis yang menjadi dasar penetapan kategori kelayakan sebuah rumah," ujarnya, Senin (1/12/2025).
