Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari Klungkung tetapkan kepsek SMK N 1 Klungkung tersangka korupsi.(IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, IWS, ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana komite sekolah dan beasiswa PIP.
  • Perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,17 miliar menurut hasil audit BPKP.
  • IWS juga menahan ijazah 293 siswa yang belum membayar uang komite dan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Klungkung, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, IWS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana komite sekolah dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) selama periode 2020 hingga 2022.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp1,17 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/4/2025) malam setelah gelar perkara. Dua hari berselang, Rabu (30/4/2025), IWS kembali diperiksa penyidik sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. 

Ia datang didampingi penasihat hukum dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, menjelaskan, IWS diduga memanipulasi struktur komite sekolah dengan menunjuk sendiri anggota dari kalangan pegawai kontrak.

"Tersangka juga menyusun sendiri RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) dan RAB tanpa melibatkan komite secara sah, serta menunjuk langsung penyedia jasa kegiatan fisik yang didanai dana komite," ujar Lapatawe B Hamka, Kamis (1/5/2025).

1. Tersangka IWS mencairkan beasiswa PIP untuk siswa miskin

Kejari Klungkung tetapkan kepsek SMK N 1 Klungkung tersangka korupsi.(IDN Times/istimewa)

Dana beasiswa PIP yang seharusnya disalurkan langsung kepada siswa penerima KIP, justru dicairkan oleh IWS dengan mengumpulkan surat kuasa kolektif dari siswa, yang sebagian besar di bawah umur. 

Dana itu kemudian digunakan untuk membayar SPP tanpa rapat komite dan masuk ke rekening yang dikelola langsung oleh IWS.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa dana PIP digunakan tanpa pertanggungjawaban, padahal dana ini penting untuk kebutuhan siswa kurang mampu,” ujar Lapatawe B Hamka.

2. Tersangka sempat tahan 293 ijazah siswa yang menunggak SPP

Kejari Klungkung tetapkan kepsek SMK N 1 Klungkung tersangka korupsi.(IDN Times/istimewa)

IWS juga disebut menahan ijazah 293 siswa yang belum membayar uang komite, tindakan yang bertentangan dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, sisa dana komite ratusan juta rupiah dipindahkan ke rekening atas nama pribadi pembantu bendahara, dan digunakan untuk kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

3. IWS terancam 20 tahun penjara

Kejari Klungkung menggeledah SMK N 1 Klungkung(Dok. IDN Times/istimewa)

Atas perbuatannya, IWS dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk saat ini tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Sembari kami lengkapi berkas agar kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar," ungkapnya.

Editorial Team