Klungkung, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, IWS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana komite sekolah dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) selama periode 2020 hingga 2022.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp1,17 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/4/2025) malam setelah gelar perkara. Dua hari berselang, Rabu (30/4/2025), IWS kembali diperiksa penyidik sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Ia datang didampingi penasihat hukum dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, menjelaskan, IWS diduga memanipulasi struktur komite sekolah dengan menunjuk sendiri anggota dari kalangan pegawai kontrak.
"Tersangka juga menyusun sendiri RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) dan RAB tanpa melibatkan komite secara sah, serta menunjuk langsung penyedia jasa kegiatan fisik yang didanai dana komite," ujar Lapatawe B Hamka, Kamis (1/5/2025).
