Penahanan mantan sekda Buleleng terkait kasus korupsi dan TPPU (Dok. IDN Times / Kejati Bali)
Sementara itu, pengacara DKP, Agus Sujoko, menyampaikan pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kliennya akan menyampaikan segala hal terkait dengan dakwaan dan membuktikannya di persidangan.
“Kita ikuti prosedur saja dan akan kita sampaikan di dalam persidangan,” jelasnya.
Agus Sujoko mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan namun belum mengetahui apakah akan dikabulkan atau tidak. Selain Agus, pengacara yang mendampingi DKP di antaranya Gede Indria, Ngurah Santanu, dan Pande Made Sugiarta.
“Tapi kita jangan lupa bahwa proses penahanan kan belum tentu orang itu bersalah. Jadi ini masih proses di kejaksaan. Kita hormati itu,” ucapnya.
Saat menjabat sebagai Sekda, DKP pada tahun 2018 diduga menerima uang proyek pembangunan Bandara Bali Utara. Penyerahan uang ini dilakukan sebanyak 3 kali yakni dari rentang tahun 2018 sampai 2019.
Tersangka juga diduga menerima uang dari perusahaan untuk pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang. Selain itu juga penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Kabupaten Buleleng sejak tahun 2015 sampai 2019. DKP menjabat sebagai Sekda Kabupaten Buleleng sejak tahun 2011 hingga 2020.