Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)
Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung, I Wayan Sumarta, tidak menampik masih banyak celah untuk seseorang bekerja di luar negeri tanpa berbekal visa kerja. Hal ini tidak hanya terjadi di Klungkung, namun juga ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.
“Biasanya visa bekerja memang harus menunggu. Tapi banyak yang nekat untuk mengabaikannya dan nekat bekerja dengan visa liburan. Biasanya mereka ini diajak oleh rekannya yang sudah terlebih dahulu bekerja di luar negeri,” ungkap Supini.
Ia mengimbau setiap warga yang hendak bekerja di luar negeri untuk lebih teliti dan berhati-hati.
Ia memberikan tips aman bagi warga yang hendak berangkat ke laur negeri untuk bekerja. Misalnya memastikan ada kontrak kerja yang jelas sebelum memutuskkan berangkat ke luar negeri untuk mencari nafkah.
“Perlu diperhatikan. Pertama tentu adanya kontrak kerja yang jelas. Apakah perusahaan yang menaungi ada kerja sama dengan Indonesia terkait tenaga kerja,” jelas Sumarta.
Jika berangkat melalui agen penyalur tenaga kerja, juga harus jelas apakah pihak agen resmi dan terdaftar. Setelah semua itu dipastikan, barulah mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan.
“Sebaiknya sebelum memutuskan bekerja di luar negeri, langsung berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan. Nanti tentu diarahkan untuk menjadi PMI yang legal. Misal mulai dari mencari rekomendasi passpor, sampai membuat ID CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia),” ungkap Sumarta.