Klungkung, IDN Times - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang bermobil di kawasan selatan Terminal Galiran, Kabupaten Klungkung mencuat. Hal ini disampaikan dalam dalam sidang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Klungkung 2026. Anggota DPRD Klungkung, I Komang Krisna Nata Waisnawa, menilai pemerintah daerah (pemda) perlu segera memastikan setiap potensi pendapatan dikelola sesuai aturan.
Ia mengatakan, puluhan pedagang bermobil berjualan di area Terminal Galiran hampir setiap sore hingga malam. Namun dari penelusurannya, muncul keluhan adanya pungutan tanpa bukti resmi.
“Pedagang mengaku dimintai Rp10 ribu sampai Rp20 ribu, tapi tidak satu pun yang bisa menunjukkan karcis resmi,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
