Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deteni yang Lama Tinggal di Rudenim Denpasar Membebani Anggaran Negara
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi (IDN Times/Ayu Afria)
  • Sebanyak 42 deteni, mayoritas dari Bangladesh dan Nigeria, menghuni 16 blok di Rudenim Denpasar hingga Maret 2026 dengan masa tinggal terlama sejak Januari 2025.
  • Beban biaya negara meningkat karena pemerintah menanggung Rp39 ribu per hari per deteni selama mereka menunggu proses pemulangan yang sering tertunda.
  • Kendala utama pemulangan meliputi keterbatasan biaya dan ketiadaan paspor, sehingga Rudenim harus berkoordinasi dengan kedutaan terkait untuk mempercepat deportasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 42 orang deteni menghuni 16 blok di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar per 30 Maret 2026. Mereka terdiri dari 35 orang warga negara asing (WNA) berjenis kelamin laki-laki, dan 7 orang WNA perempuan. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan deteni terlama menghuni blok tercatat sejak Januari 2025. Dari jumlah tersebut, terbanyak merupakan warga Bangladesh dan Nigeria.

Banyaknya jumlah deteni dan lama mereka berada di Rudenim Denpasar juga berpengaruh terhadap besarnya beban biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk anggaran makan. Sesuai peraturan, pemerintah menganggarkan Rp39 ribu per hari per deteni. Sementara sejak mereka menjadi deteni hingga menunggu kesiapan kepulangan, membuat biaya membengkak. Hal ini karena pada proses pendeportasian, keseluruhan biaya pemulangan deteni ditanggung oleh deteni atau pihak keluarga.

Namun, penanganan kepulangan deteni tidak sesederhana itu. Banyak dari mereka terkendala biaya kepulangan. Selain itu, deteni yang kedapatan tidak memiliki paspor membutuhkan waktu yang lebih lama lagi untuk pengurusan kepulangan.

Pihak Rudenim Denpasar harus berkoordinasi lagi dengan kedutaan negara yang bersangkutan atau perwakilannya. Kasus deteni di Bali didominasi oleh pelanggaran overstay dan mengganggu ketertiban umum.

"Pada prinsipnya itu mereka menunggu dipulangkan. Kalau kita prinsipnya semakin cepat semakin baik karena gak membebani biaya negara. Jadi kalau rudenim itu cuma menampung mereka, memberikan makan dan kesehatannya sambil menunggu mereka proses untuk pulang," tegasnya, pada Selasa (31/3/2026).

Editorial Team