Denpasar, IDN Times - Konsumsi daging anjing di Bali menjadi yang terbesar di Indonesia. Karena itu perlu diadakannya peraturan yang benar-benar melarangnya. Desa Sanur Kaja, Denpasar, melalui Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2018 patut untuk diapresiasi. Aturan tersebut berisi tentang pelarangan konsumsi daging anjing.
Bali Animal Welfare Association mengatakan konsumsi daging anjing di Bali mencapai 100 ribu ekor per tahunnya. Angka tersebut didapat dari survey yang dilakukan pada 2012-2016.
Meski demikian, pada beberapa tahun terakhir terjadi tren penurunan konsumsi daging anjing. Penurunan itu terjadi setelah adanya beberapa peraturan yang melarang perdagangan daging anjing ini.
"Juga usaha-usaha yang dilakukan banyak pihak, termasuk juga pemerintah dan masyarakat. Seperti diketahui, daging anjing bukanlah bahan pangan," kata Gusti Ngurah Bagus, Program Manager BAWA.