Bagian Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukarata menunjukkan peta HGB . (Dok.IDN Times/istimewa)
I Wayan Sukarata juga menyampaikan bahwa PT BTID mengajukan perpanjangan HGB sebanyak 60 HGB. Dari jumlah tersebut, 13 HGB di antaranya dianggap bermasalah. Apa permasalahannya? Pihak Desa Adat Serangan mengungkapkan bahwa dalam HGB yang diajukan PT BTID terdapat fasilitas jalan umum, kuburan Islam, dan lain sebagainya.
Oleh karenanya, pihak Desa Adat Serangan meminta agar PT BTID melepaskan tanah tersebut untuk kepentingan publik. Fakta di lapangan yang ia dapati adalah pengaspalan jalan dilakukan di hak tanah milik orang (pribadi) yang belum dilepaskan ke pemerintah. Jadi, dalam hal ini pihak Desa Adat meminta pemerintah bisa membantu tanah-tanah, jalan-jalan yang masih berada di atas tanah HGB PT BTID, agar dilepaskan.
“Ada 13 HGB. Ini ada fasilitas jalan umum, ada Candi Bentar, dan juga ada toilet umum di Pura Dalem Sakenan. Apalagi saya dengar sekarang pihak Pemerintah Kota sedang mensertifikatkan jalan,” ungkapnya.
Berikut ini daftar 13 HGB yang dipermasalahkan:
- HGB Nomor 13: ada fasilitas jalan umum, jalan menuju ke Pura Dalem Sakenan, Candi Bentar, dan toilet umum di Pura Dalem Sakenan
- HGB Nomor 21: ada fasilitas jalan umum dan jalan menuju Pura Dalem Sakenan
- HGB Nomor 79: ada fasilitas jalan umum dan jalan menuju Pura Dalem Sakenan
- HGB Nomor 88: ada fasilitas jalan umum
- HGB Nomor 86: ada fasilitas jalan umum
- HGB Nomor 87: ada fasilitas jalan umum
- HGB Nomor 84: ada fasilitas jalan umum
- HGB Nomor 81: ada fasilitas jalan umum
- HGB Nomor 83: ada fasilitas jalan umum
- HGB Nomor 82: ada fasilitas jalan umum
- HGB Nomor 19: ada fasilitas jalan umum dan kuburan Hindu
- HGB Nomor 4: ada kuburan Islam milik warga Kampung Bugis Serangan
- HGB Nomor 20: ada fasilitas jalan umum
Pada HGB Nomor 81, HGB Nomor 82, dan HGB Nomor 83, merupakan tanah milik warga yang dicantumkan oleh PT BTID selaku investor dalam pengajuan perpanjangan HGB.
Lalu apa hasil pertemuan tersebut? Diungkapkan bahwa BPN Kota Denpasar belum bisa bersikap. Begitu juga PT BTID, rombongan 5 orang tersebut langsung meninggalkan Kantor BPN Kota Denpasar dan tidak bersedia memberikan keterangan. Diketahui bahwa kedatangan PT BTID ke BPN Denpasar didampingi oleh Staf Ahli Gubernur Bali. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk intervensi kepada Desa Adat Serangan.