Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi lahan. (IDN Times/Indah Permata Sari)
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Indah Permata Sari)

Denpasar, IDN Times - Desa adat di Bali berpeluang mendapatkan hibah berupa lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang tidak produktif. Peluang itu disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Selasa (20/1/2026).

Koster menyinggung ada banyak lahan milik Pemprov Bali yang terbengkalai.

“Kucar-kacir di mana-mana gak terurus dengan baik sehingga ditempati oleh banyak orang secara ilegal. Sekarang saya tertibkan semua,” kata Koster. 

Penertiban lahan tidak produktif itu sejalan dengan temuan dan arahan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), bahwa lahan harus diberdayakan agar produktif. 

Lahan yang tidak diberdayakan dapat dihibahkan ke desa adat

ilustrasi aset tanah (Freepik.com/Freepik)

Koster mengungkapkan, jika lahan Pemprov Bali tidak dimanfaatkan untuk kepentingan infrastruktur publik, sarana prasarana perkantoran, dan tidak ada nilai ekonomi, maka dapat dihibahkan ke desa adat.

“Sudah kita hibahin saja ke desa adat. Dia akan lebih berdaya, 10 are bagi desa adat itu sangat bernilai ketimbang yang atas nama provinsi sertifikatnya tapi ngoyong (diam),” ujar Koster.

Ada banyak lahan terbengkalai di Denpasar dan Badung

Ilustrasi Kota Denpasar, Catur Muka. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Gubernur Bali dua periode ini juga menyinggung lahan terbengkalai dan tidak produktif milik daerah banyak ditemukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Temuan awal itu, mendorong Pemprov Bali agar lahan dan bangunan terbengkalai dimanfaatkan jadi lebih produktif.

“Jadi karena itu Pemprov sekarang saya dorong mengelola aset-aset besar yang bernilai ekonomi tinggi. De ngurus ane ecek-ecek (jangan ngurus yang kecil-kecil), apalagi nyusahin rakyat,” imbuh Koster.

Pemprov Bali menerima laporan BPN soal pemanfaatan lahan

Ilustrasi sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. (IDN Times/Dicky)

Koster juga meminta dukungan dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, karena mendukung mekanisme hibah lahan Pemprov Bali kepada desa adat dan desa. 

“Jadi, ini yang kita lakukan sekarang. Saya mohon dukungan dan terima kasih kepada dewan yang selama ini sudah memberikan support (dukungan) penuh untuk melakukan hibah lahan Pemprov Bali kepada desa adat dan Desa,” kata dia.

Pemetaan lahan dan aset tidak produktif milik Pemprov Bali, kata Koster selalu mendapat laporan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.

“Pemanfaatan lahan itu oleh BPN selalu diajukan kepada Pemprov, ini lahan Pemprov apa gak. Jadi baru bisa diproses sampai lanjut gitu,” jelas Koster.

Editorial Team