Denpasar, IDN Times - Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, diminta melakukan upaya percepatan penanganan sampah sesuai tenggang waktu sanksi yang diberikan oleh kementerian menjelang penutupan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Pelaksana Teknis (Plt) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Hanifah Dwi Nirwana, mengunjungi TPA Suwung, pada Sabtu (13/12/2025) kemarin.
Ia bertemu dengan pihak terkait termasuk Wali kota Denpasar, IGN Jaya Negara, untuk memetakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, dan Pengelola TPA Suwung dalam pemenuhan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
KLH menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Suwung. Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025, untuk menghentikan operasional open dumping sejak keputusan diterima 23 Mei 2025 lalu.
"Dari sisi sanksi memang akan berakhir pada 23 Desember. Tapi kami sudah melihat itikad baik dari pemerintah daerah untuk mencoba memenuhi untuk jangka benahnya dimaksimalkan," terangnya.
