Badung, IDN Times - Tren penindakan selama 2025 di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT) diungkap positif dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, R Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan penindakan di bidang Kepabeanan meningkat 2,21 persen, penindakan Cukai meningkat 70,29 persen, serta penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika (NPP) meningkat 8,72 persen.
Tindak lanjut penindakan selama setahun berupa 7 kali penyidikan yang seluruhnya dinyatakan lengkap. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan dengan pengenaan denda atau Ultimum Remedium sebanyak 132 kali serta penetapan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas 360 Surat Bukti Penindakan (SBP).
"Total nominal penerimaan denda Rp6.344.767.000 (selama setahun)," ungkapnya, pada Selasa (13/1/2026).
