Denpasar, IDN Times – COVID-19 atau virus corona kini telah ditetapkan sebagai bencana nasional dan internasional. Hal ini membuat beberapa negara memutuskan untuk lockdown demi menghindari penyebaran COVID-19. Di tengah gentingnya melawan COVID-19, beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang masih berada di Bali tentunya ketar-ketir jika overstay. Sebab mereka tidak memiliki akses kembali ke negaranya, sementara masa berlaku visa yang mereka gunakan sangat terbatas.
Beberapa hari lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali dibanjiri oleh WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal. Antrean mengular sampai di Jalan Bypass Ngurah Rai Bali. Kondisi tersebut tentunya bertolak belakang dengan seruan untuk melakukan physical distancing (Sebelumnya disebut social distancing), dan menghindari kerumunan massa.
Apa tanggapan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno, terkait kondisi ini? Berikut penjelasannya saat dihubungi IDN Times, pada Kamis (26/3).