Warga dengan mengenakan kostum wayang mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (17/8/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Adapun sanksi yang tertuang dalam pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 tahun 2020 adalah:
- Untuk warga yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp50 ribu
- Untuk warung tradisional yang melanggar jam tutup (Lewat pukul 22.00 Wita) didenda Rp100 ribu, dan toko modern yang melanggar didenda maksimal Rp500 ribu
- Untuk warga yang bertamu melewati pukul 22.00 Wita akan didenda masing masing Rp250 ribu, baik tuan rumah maupun yang bertamu
- Warga yang keluyuran di atas pukul 22.00 Wita tanpa tujuan yang jelas, akan didenda Rp250 ribu.
Siwa Genta melanjutkan, aturan dan sanksi dalam pararem ini bersifat fleksibel. Misalkan mengenai pemberlakuan jam malam, di mana warga dilarang keluyuran lewat pukul 22.00 Wita.
"Kalau tujuannya jelas, misalkan pulang kerja lewat jam tersebut tidak masalah. Asalkan memang tujuannya jelas dan dilengkapi identitas," kata Siwa.
Begitu pula dengan jam buka atau tutup warung tradisional dan toko modern yang mengikuti aturan dalam Instruksi Bupati Tabanan Nomor 430/368/disperindag.
"Jika nanti aturan jam buka/tutup ini ditiadakan, maka pararem fleksibel mengikuti," jelasnya.