Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Berkendara menggunakan Sepeda Motor (Pexels.com/Guduru Ajay Bhargav)

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan perhatian khusus terkait penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak leasing melalui debt collector. Pihak debt collector umumnya mengancam dan mengambil secara paksa kendaraan milik masyarakat.

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan debt collector yang melakukan tindakan itu dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 Ayat 1 dan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan (Oasal 365 juncto Pasal 53 KUHP).

"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," ungkapnya, Minggu (4/8/2024).

1. Seorang korban penarikan kendaraan melaporkan perbuatan tidak menyenangkan debt collector

ilustrasi sepeda motor (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Debt collector yang dilaporkan perbuatan tidak menyenangkan setelah menarik paksa kendaraan ini, pernah terjadi di Bali. Menurut Jansen, kejadian ini dialami oleh DADP, korban penarikan paksa kendaraan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar terkait perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum, Sabtu (3/8/2024) lalu.

"Modus dan cara mengaku dari pihak leasing yang berpura-pura telah menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban," ungkapnya.

Para pelaku ini mengaku mendapat surat tugas dari pihak leasing. Mereka didampingi seseorang yang mengaku sebagai penasihat hukum selama menjalankan aksinya. Tak hanya itu, para pelaku didampingi juga oleh orang-orang berbadan besar lain yang diduga preman, hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan.

Sementara, korbannya sendiri mengaku membeli kendaraan secara tunais, dan tidak pernah berurusan dengan pihak leasing sama sekali.

2. Menteri Keuangan mengeluarkan aturan tentang penarikan paksa kendaraan

ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/ 2012 Tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2012.

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, Fidusia adalah proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

“Sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia dan pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian Fidusia ini,” terang Jansen.

3. Pihak leasing dapat melaporkan debitur yang menunggak itu ke pengadilan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, sehingga leasing tidak bisa menarik kendaraan yang gagal bayar. Bahkan Polri sendiri tidak dapat bertindak sebagai eksekutor dalam hal sengketa fidusia atas permintaan pihak kreditur, apalagi sampai menggunakan jasa pihak lainnya yang tidak ada dasar hukumnya.

Jansen menjelaskan terkait alur yang seharusnya dilakukan oleh pihak leasing dalam menghadapi debitur yang gagal bayar, di antaranya:

  • Pihak leasing melaporkan ke pengadilan, sehingga kasusnya akan disidangkan. Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan yang menjadi objek sengketa
  • Kendaraan tersebut akan dilelang oleh pengadilan. Uang hasil pelelangannya itu dapat digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing. Lalu, sisa uangnya dapat diberikan kepada debitur.

4. Masyarakat harus berani melapor

Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas kejadian tersebut, Polda Bali mengimbau masyarakat agar mewaspadai begal gaya baru dengan modus mengaku sebagai petugas leasing. Pelaku juga tidak segan untuk merebut serta menguasai kendaraan korban dengan cara memaksa dan ancaman.

"Leasing hanya bisa melakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari pengadilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri," terang Jansen.

Ia juga mengajak masyarakat yang merasa mengalami serta melihat peristiwa itu supaya berani melaporkan kepada pihak kepolisian. Alangkah lebih baik apabila masyarakat dapat menyertakan bukti berupa dokumentasi dan lainnya.

Editorial Team