Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan perhatian khusus terkait penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak leasing melalui debt collector. Pihak debt collector umumnya mengancam dan mengambil secara paksa kendaraan milik masyarakat.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan debt collector yang melakukan tindakan itu dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 Ayat 1 dan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan (Oasal 365 juncto Pasal 53 KUHP).
"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," ungkapnya, Minggu (4/8/2024).