Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, yang ditemui di ruangannya, menyampaikan bahwa yang bersangkutan dijemput oleh tiga orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Inggris untuk mempersiapkan terkait dengan dokumen keimigrasian, serta tiket yang bersangkutan,” jelasnya.
David rencananya akan dideportasi pada Kamis (11/2/2021) malam. Yang bersangkutan meninggalkan Bali menuju Jakarta pada pukul 19.00 Wita menggunakan maskapai Garuda. Selanjutnya dari Jakarta menuju Inggris, menggunakan maskapai Qatar pada Jumat (12/2/2021) dini hari, pukul 00.45 WIB. Yang bersangkutan akan dikawal oleh tiga sampai empat orang hingga sampai di pintu pesawat maskapai Qatar Airways.
“David James Taylor akan kami deportasi malam ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, David juga akan diblack-list atau dicekal masuk Indonesia karena kasus kriminal yang menyandungnya.
“Sampai ada kebijakan lebih lanjut untuk dia diizinkan masuk lagi. Karena memang kasusnya berbeda dengan kasus yang lain. Karena ini kasus kriminal,” ungkap Eko Budianto.