Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251209-WA0192.jpg
Satgas II Preventif Polres Jembrana bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jembrana menggelar operasi yustisi kependudukan di sejumlah rumah kos wilayah Banjar Tengah dan Lelateng, Kabupaten Jembrana, pada Kamis (9/12/2025) pagi. (Dok.Istimewa)

Jembrana, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) II Preventif Kepolisian Resor (Polres) Jembrana bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menggelar operasi yustisi kependudukan di sejumlah rumah kos wilayah Banjar Tengah dan Lelateng, Kabupaten Jembrana, Kamis lalu, 9 Desember 2025.

Kegiatan yang merupakan bagian dari Operasi Cipkon Agung 2025 ini untuk mendata penduduk pendatang dan memastikan tertib administrasi kependudukan di Jembrana. Fokus utama pemeriksaan adalah identitas penghuni dan kelengkapan dokumen Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi para penduduk pendatang atau nonpermanen. Apa dasar hukum pendataan ini? Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Hanya sembilan orang yang memiliki suket tinggal sementara

Satgas II Preventif Polres Jembrana bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jembrana menggelar operasi yustisi kependudukan di sejumlah rumah kos wilayah Banjar Tengah dan Lelateng, Kabupaten Jembrana, pada Kamis (9/12/2025) pagi. (Dok.Istimewa)

Petugas berhasil mendata 47 penghuni dari sejumlah rumah kos yang disasar. Dari jumlah itu, tercatat 4 orang memiliki KTP Jembrana dan 43 orang ber-KTP luar Jembrana.

Data mencatat bahwa dari 43 pendatang luar Jembrana, hanya sembilan orang yang memiliki SKTS. Artinya, sebanyak 34 orang penghuni kos lainnya belum memiliki SKTS. Mereka kemudian diarahkan agar segera mengurus surat keterangan (suket) ke kantor pemerintahan tempat tinggalnya.

Sebagai informasi tambahan, dasar hukum penerapan SKTS di Kabupaten Jembrana adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Penduduk.

Ketika tidak memiliki SKTS, penduduk diarahkan untuk mengurus suket ke kantor kelurahan atau kantor desa tempat tinggalnya. Pengurusannya nanti tidak ada biaya, alias gratis.

2. Penduduk pendatang tanpa SKTS langsung diberi peringatan

Satgas II Preventif Polres Jembrana bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jembrana menggelar operasi yustisi kependudukan di sejumlah rumah kos wilayah Banjar Tengah dan Lelateng, Kabupaten Jembrana, pada Kamis (9/12/2025) pagi. (Dok.Istimewa)

Kasatgas Preventif Polres Jembrana, AKP I Putu Darma Santika, menegaskan bahwa kegiatan ini untuk memastikan lingkungan tetap aman dan tertib, terutama dengan maraknya pendatang.

“Bersama Satpol PP Jembrana, kami melakukan verifikasi identitas penghuni kos. Banyaknya pendatang tanpa SKTS tentu menjadi perhatian. Kami sudah memberikan imbauan dan peringatan agar mereka segera mengurus dokumen tersebut secepatnya,” ujar AKP Darma Santika.

Selain memberikan teguran, petugas juga aktif memberikan edukasi Kamtibmas kepada pemilik dan penghuni kos. Mereka ditekankan mengenai kewajiban pendataan, pentingnya melapor, dan untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

3. Hubungi 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas

Satgas II Preventif Polres Jembrana bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jembrana menggelar operasi yustisi kependudukan di sejumlah rumah kos wilayah Banjar Tengah dan Lelateng, Kabupaten Jembrana, pada Kamis (9/12/2025) pagi. (Dok.Istimewa)

Darma mengingatkan masyarakat agar aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menekankan bahwa sinergi antara petugas dan masyarakat sangat krusial dalam menciptakan situasi yang kondusif.

“Apabila menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Polisi 110. Layanan ini gratis dan aktif 24 jam,” tegasnya.

Editorial Team