ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
Kasus pertama terjadi di Jalan Merak Dua, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan pada Senin, 23 Maret 2026. Pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Korbannya seorang perempuan berinisial RF (23) asal Tiongkok. Korban saat itu pulang dari tempat hiburan malam dan naik ojek tersangka berinisial SAM (24). Korban dibawa melewati jalan yang sepi, bukan ke lokasi penginapannya.
Tersangka merayu korban untuk melayani nafsunya. Korban yang setengah sadar menolak ajakan tersebut, namun tersangka memaksa hingga terjadi pemerkosaan. RF menangis dan meminta tersangka mengantarnya ke penginapan di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara.
"Pelaku menyepakatinya dengan syarat meminta handphone IPhone 14 milik korban. Sesampainya di tempat, korban juga memberikan uang Rp150 ribu agar pelaku segera pergi," jelasnya.
Tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Berawa, pada Rabu (25/3/2026). Tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 4 tahun penjara. Kemudian Pasal 473 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 473 ayat 2 huruf a KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, 12 tahun jika korban terluka berat, hingga 15 tahun atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian.