Polresta Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)
Pihak kepolisian juga mengamankan puluhan barang bukti tindak pidana dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut beragam jenisnya, mulai dari 19 tabung LPG 3 kilogram, 4 tabung LPG 12 kg, 14 unit sepeda motor, 21 handphone, satu unit mobil, coolbox, AC, TV, gong, dan lainnya.
Polresta Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)
Barang bukti berupa 10 buah gong reong, 1 set cenceng, 1 buah kempli, dan 1 buah kajar, diamankan dari kasus curat yang dilakukan oleh dua orang tersangka. Peralatan ini dicuri tersangka dari Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, pada Minggu (6/3/2022).
Kedua tersangka tersebut adalah Kadek Wilyantara (20) asal Lingkungan Menesa Benoa dan Nyoman Juliantara (16), dari Kecamatan Kuta Selatan.