Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Fungsi dari penempelan DPS hasil perbaikan serentak ini untuk mengetahui adakah masyarakat yang belum terdata, atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat. Sehingga KPU Tabanan bisa mencoretnya.
"Inilah fungsi penempelan. Sehingga data bisa dimutakhirkan sampai pada 21 Juni 2023 mendatang sebelum DPS dijadikan DPT," kata Sugina.
DPS hasil sementara di Tabanan kata Sugina tercatat sebanyak 372.724 pemilih. Jika nantinya masih ada masyarakat yang tercecer, maka bisa langsung melapor ke posko Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat. Jika memenuhi syarat, tentu akan didaftarkan.
"Sudah sehari semenjak penempelan belum ada laporan ada masyarakat yang belum terdaftar," terangnya.