Seorang WNA Rusia yang kehabisan bekal diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Badung (Dok.IDN Times/Satpol PP Kab, Badung)
Marat Minnubaev (36), warga negara Rusia ini menggelandang selama hidup di Bali. Ia tinggal selama dua bulan di tanah lapang wilayah KP3 Bandara Ngurah Rai, tepatnya di lokasi kebun depan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia menggelar tikar di depan landasan pacu. Jika hujan turun, Marat pergi ke pos keamanan dan menumpang tidur di sana. Ia mengandalkan makanan pemberian dari orang-orang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung yang melakukan penertiban, menemukan Marat tengah berjalan dalam kondisi kelaparan. Ia memakai baju dan celana yang sama sejak 1,5 bulan sebelumnya. WNA ini diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Senin (13/7/2020).
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Kerta Suryanegara, saat itu menyampaikan Marat kehabisan uang selama di Bali. Akibatnya ia menginap di kebun area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Sementara itu Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, mengungkapkan bahwa Marat terbukti melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sehingga ia dideportasi.