Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti maraknya perilaku wisatawan mancanegara (wisman) yang menurunkan citra pariwisata Bali akhir-akhir ini.
Wayan Koster mengatakan, SE ini berlaku sejak diterbitkan pada 31 Mei 2023. Berikut ini beberapa larangan wisman atau warga negara asing (WNA) yang liburan di Bali.