Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Turis asing saat mengendarai sepeda motor di Bali. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti maraknya perilaku wisatawan mancanegara (wisman) yang menurunkan citra pariwisata Bali akhir-akhir ini.

Wayan Koster mengatakan, SE ini berlaku sejak diterbitkan pada 31 Mei 2023. Berikut ini beberapa larangan wisman atau warga negara asing (WNA) yang liburan di Bali.

1. Terkait larangan di area tempat suci umat Hindu

Dok.IDN Times/Istimewa

Wisman dilarang memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura hingga pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi). Selain itu, wisman juga dilarang untuk:

  • Memanjat pohon yang disakralkan
  • Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima, simbol-simbol keagamaan seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian
  • Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum
  • Mnggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.

2. Dilarang berperilaku tidak sopan, termasuk melakukan kegiatan bisnis tidak sesuai izin

Editorial Team

Tonton lebih seru di