Ilustrasi kendaraan bermotor di Provinsi Bali. (IDN Times/Ayu Afria)
Dilansir dari laman hukum online, dasar hukum dan ketentuan khusus pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 (Perkapolri 5/2012) tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor ini berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
Berikut ini spesifikasi warna pelat nomor:
- Dasar hitam, tulisan putih untuk perseorangan dan kendaraan bermotor sewa
- Dasar kuning, tulisan hitam untuk umum
- Dasar merah, tulisan putih untuk dinas pemerintahan
- Dasar putih, tulisan biru untuk Korps Diplomatik negara asing
Sementara itu, dasar hijau, tulisan hitam, untuk kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Berdasarkan Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jangka waktu berlaku TNKB yakni selama 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.