Badung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali NTB NTT) telah melakukan 1.261 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang berhasil mencegah potensi kerugian Negara sebesar Rp16.556.648.166 sepanjang tahun 2024.
Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan terdapat 10 penindakan yang ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka ultimum remedium (UR), dengan total sanksi administrasi sebesar Rp1.334.063.000.
"Atas berbagai kegiatan penindakan tersebut sebanyak empat berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berstatus P21," ungkapnya saat pemusnahan, Rabu (16/10/2024).