Ilustrasi Kantor Notaris (Website/furqoncenter.com/)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihurhuk mengungkapkan bahwa penegakan hukum dan HAM akan ia bawa sampai ke ranah desa. Apalagi 60 persen masyarakat Bali tinggal di pedesaan. Penegakan ini melalui layanan hukum dan HAM yang telah dibentuk di setiap desa dengan harapan setiap permasalahan pelanggaran Hukum dan HAM bisa teratasi lebih cepat.
Misalnya saja kasus tanah, pertengkaran dengan tetangga, atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terkait dengan permasalahan pelanggaran hak atas tanah yang kerap melibatkan notaris, Kemenkumham Bali selaku pengawas notaris mengatakan sedang mendata setiap pengaduan yang masuk. Bentuk pelanggarannya antara lain penyerobotan dan juga jual beli tanah yang tidak sesuai dengan perjanjian. Termasuk pula perebutan hak tanah antara keluarga.
“Kami sebagai pengawas notaris tentunya kami akan selalu melakukan pengawasan. Kami sedang mendata juga sih setiap pengaduan-pengaduan yang datang kepada kami. Tapi kebanyakan juga mereka menyangkut misalnya kalau sampai pidana, ya bukan kami menyelesaikan. Kami serahkan kepada penegak hukum yang berwenang untuk itu misalnya dengan kepolisian,” jelasnya.
Selama tahun 2020 ini, kasus pelanggaran hak atas tanah jumlahnya mencapai belasan. Namun ditegaskan kasus tersebut tidak sampai menimbulkan korban kematian.