Klungkung, IDN Times - Pemerintah melalui Undang-undang No 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 sudah menetapkan batasan umur untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan Undang-undang pernikahan tersebut, seseorang diperbolehkan kawin jika sudah berusia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Hanya saja dalam kenyataannya di masyarakat, masih ditemui perkawinan di bawah umur. Faktor perkawinan yang dilaksanakan secara adat, masih memungkinkan untuk terjadinya perkawinan di bawah umur.
Seperti yang dialami I Kadek WA (20), seorang warga di Kabupaten Klungkung. Ia kawin saat usianya masih menginjak 17 tahun. Istrinya, NI Putu SA, saat itu juga masih berusia 17 tahun. Mereka pun akhirnya menghadapi berbagai cobaan membina rumah tangga dalam usia yang masih sangat muda.