Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Catcalling termasuk tindak pidana kekerasan seksual nonfisik yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal ini mengatur orang yang melakukan kejahatan kekerasan seksual akan dihukum penjara paling lama sembilan bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Kekerasan seksual nonfisik seperti ini memang menyebalkan, menurut Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Denpasar, Ayu Sulistyowati. Apalagi ini dialami oleh jurnalis perempuan yang sedang menjalankan tugasnya. Meskipun laki-laki juga pernah mendapatkan kekerasan seksual yang serupa, namun tak sebanyak perempuan. Catcalling kerap dijadikan bahan tertawa dan dinormalisasi karena dianggap biasa. Dalam situasi seperti ini, Ayu menyarankan jurnalis perempuan berani menegurnya, bisa secara langsung, maupun tidak langsung.
Secara langsung, berarti menegurnya saat itu juga atau selama peristiwa catcalling terjadi. Kalau secara tidak langsung, mungkin bisa melalui orang yang dipercaya atau mengirim pesan elektronik. Begitu juga ketika catcalling terjadi saat konfirmasi narasumber via pesan elektronik, Ayu berharap kalau bisa jurnalisnya langsung menanggapi.
"Namun, itu kembali lagi. Keberanian harus dibangun. Tetapi kalau ketakutan korban lebih tinggi ketimbang keberaniannya, sehingga akan terus menjadi korban, sebaiknya harus melewati mekanisme. Itu bisa dikonsultasikan di AJI. Kami bisa mendampingi dan berusaha mencari solusi," kata Ayu saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sabtu (11/1/2025) sore.
Merujuk pada SOP Penanganan Kekerasan Seksual (KS) untuk Jurnalis Nonanggota AJI, mekanisme pelaporannya meliputi:
- Korban dan saksi dapat membuat laporan tertulis dengan mengisi formulir pengaduan di website AJI Indonesia atau melalui hotline
- Satgas KS AJI melakukan asesmen terhadap isi laporan, apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak
- AJI dapat bekerja sama dengan lembaga layanan, baik milik organisasi independen maupun lembaga negara, sesuai kewenangan untuk menjamin keamanan korban dan saksi.
Apabila ada bukti-bukti kekerasan seksual, jurnalis diharapkan mengirimkan email ke pengaduan_ks@protonmail.com, dengan melampirkan formulir yang dapat diunduh di https://aji.or.id/pelaporan-kasus-kekerasan-seksual. AJI Indonesia menjamin kerahasian pelapor dan barang bukti.