Denpasar, IDN Times - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mulai menata aset daerah. Proses ini untuk mencegah potensi pendapatan daerah yang bocor akibat aset yang tidak terarsip dengan maksimal.
Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali I Made Suparta mengatakan, proses penataan aset ini mengajak sejumlah lembaga, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali.
“Jadi aset-aset ini kan keberadaannya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat juga untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Bali dan Kabupaten Kota,” kata Suparta saat ditemui di Kantor DPRD Bali pada Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, Pansus TRAP dan pihak BPKAD Bali melakukan dialog, pihak BPKAD Bali memaparkan sebaran aset tanah di Bali sebanyak 5.444 bidang dengan luas 3 ribu lebih hektare. Bagaimana langkah selanjutnya terhadap tanah tersebut? Ini informasi selengkapnya.
