Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggencarkan pengelolaan sampah berbasis sumber sejak awal Mei lalu. Warga Tabanan pun diminta memilah sampah dan membawanya ke titik-titik dropping sampah.
Pemilahan sampah berbasis sumber itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Dengan aturan itu, tempat pemroses akhir (TPA) hanya menerima sampah residu dan menolak sampah campuran.
Untuk membantu masyarakat, Tabanan Lovers bekerja sama dengan Perkumpulan Patra Desa dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Sadu Kaca mengadakan dropping point sampah selama tiga hari sejak Jumat (15/5/2026) hingga Minggu (17/5/2026) dari pukul 08.00 Wita-10.00 Wita.
Masyarakat Tabanan pun bisa membawa sampah terpilahnya ke lokasi dropping point pada waktu yang telah ditetapkan.
