Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Surat Edaran (SE) Bupati mewajibkan masyarakat Tabanan mulai memilah dan mengolah sampah dari sumber khususnya sampah organik dan anorganik. Sementara, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung hanya menerima sampah residu per 1 Mei 2026.
Setelah aturan ini diterapkan, ternyata pelaksanaannya di lapangan masih carut marut. Titik-titik pembuangan sampah liar mulai bermunculan di wilayah Kota Tabanan. Seperti yang terlihat di jalan Cendrawasih dan Jalan Kamboja. Tampak sampah yang dibuang pun masih tercampur dan tidak terpilah.
Relawan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recyle (TPS3R) Sadu Kencana Desa Dauh Peken, Gracia Andriana, mengatakan pemilahan sampah dari sumber merupakan hal yang sangat baik dilakukan. Namun penerapannya tidak bisa instan. Perlu waktu sosialisasi, edukasi dan disiapkan tempat pengelolaan sesuai standar.
"Pengelolaan sampah itu tidak bisa instan. Masyarakat harus diedukasi mengolah sampah dengan benar. Tidak semua masyarakat tahu mengenai pemilahan sampah yang benar itu seperti apa. Begitu juga kebijakan pembuangan sampah residu juga harus diperhatikan jenis dan cara pembuangannya," katanya, Senin (4/5/2026)
