Denpasar, IDN Times – Peneliti Muda Balibang Hukum dan HAM, Muhaiman, mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia yang memiliki masalah dengan kewarganegaraannya, dapat mengakses beberapa sistem yang disediakan oleh pemerintah.
Informasi tersebut disampaikan dalam Obrolan Peneliti (OPIni) Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bali, pada Senin (7/3/2022) lalu.
Lalu bagaimana cara untuk mengakses sistem tersebut? Berikut 4 cara yang bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) apabila kewarganegaraannya bermasalah.