Denpasar, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memasuki kawasan konservasi di Bali, terlebih dahulu harus mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari pengelola kawasan. Peraturan tersebut tertulis dalam Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 Tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
Dilansir dari laman resmi BKSDA Bali, ruang lingkup pengaturan izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru antara lain untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan film dan atau video klip dalam bentuk film dokumenter, film komersial, dan film promosi, serta untuk pembuatan foto komersial maupun ekspedisi.
Ketika dikonfirmasi Rabu (22/9/2021), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Prawono Meruanto, menyampaikan sampai sekarang peraturan tersebut masih berlaku dan belum ada perubahan. Hanya saja ia menekankan, untuk sementara ini, pada saat pandemik kawasan konservasi di Bali masih ditutup.