Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Wira Sanjiwani

Denpasar, IDN Times – Sejak 7 September 2021 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menerapkan aplikasi teknologi digital untuk mengendalikan COVID-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019. Satu di antara isinya mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam beberapa aktivitas masyarakat.

Masyarakat dinilai perlu membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya.

1. Fungsi aplikasi PeduliLindungi:

Sutiaji saat mencoba barcode scanner peduli lindungi sebagai syarat masuk mal. IDN Times

  • Melakukan screening terhadap seluruh karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan mal atau pusat perdagangan terkait
  • Untuk ujicoba pembukaan Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual dan desa wisata dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang sangat ketat
  • Menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi bagi pelaku perjalanan (Darat, laut, dan udara). Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan darat dan laut minimal telah vaksinasi dosis pertama
  • Sektor esensial, pemerintahan, nonesensial dan kritikal yang beroperasi pun diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi karyawan dan pengunjung, pelanggan atau nasabah.

2.Membantu setiap masyarakat yang melakukan surveilans kesehatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di