Denpasar, IDN Times – Seorang pegawai hotel di Kuta, Kabupaten Badung, Wayan Sukranada (26), ditemukan meninggal dunia di dasar kolam renang, pada Senin (24/1/2022), pukul 06.00 Wita. Orangtua korban menyebut Sukradana mengidap epilepsi sejak kecil.
Laki-laki asal Banjar Dinas Sabi, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng itu sempat dievakuasi menggunakan jaring pembersih kolam. Namun nyawa Sukradana tidak bisa diselamatkan.
Peristiwa seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Bali. Kerap ditemukan seseorang meninggal karena tenggelam di kolam renang dan terlambat mendapat bantuan.
Belajar dari peristiwa tersebut, apabila melihat seseorang tenggelam, apa yang pertama kali harus dilakukan untuk menolong korban? Bagaimana cara paling mudah untuk mengevakuasi korban? Apakah seseorang harus bisa berenang?
Menjawab pertanyaan itu, berikut penjelasan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (Basarnas Bali), Gede Darmada, saat dikonfirmasi melalui humasnya, pada Selasa (25/1/2022).