Tabanan, IDNTimes-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tabanan saat ini menampung setidaknya 237 warga binaan, yang tentunya juga 'menghasilkan' sampah, baik dari jenis organik hingga anorganik. Selain sampah yang bisa diolah kembali, di dalam Lapas Tabanan juga ada klinik kesehatan yang tentunya menghasilkan sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun) medis.
Lapas Tabanan sejak awal sudah menerapkan pemilahan sampah, baik dari warga binaan beserta petugas. Dengan demikian, pengelola Lapas Tabanan menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan kebijakan Pemkab Tabanan, di mana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung hanya menerima sampah residu per 1 Mei 2026.
Berikut cara Lapas Tabanan mengelola sampahnya sehingga yang terbuang ke lingkungan hanya sampah residu.
