Kelian Adat Banjar Kaja, Kelurahan Serangan,I Wayan Patut saat menjelaskan dugaan korupsi di LPD Adat Serangan. (IDN Times / Ayu Afria)
Sementara itu, Kelian Adat Banjar Kaja, Kelurahan Serangan, I Wayan Patut, saat ditemui menyampaikan bahwa pelaporan yang ia lakukan, terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di LPD Adat Serangan. Pihaknya meminta pertanggungjawaban Badan Pengawas LPD Adat Desa Serangan yang juga merupakan Jro Bendesa Adat setempat, sekaligus Kepala LPD Adat Serangan.
Berdasarkan temuannya, Badan Pengawas LPD Adat Serangan menggunakan dana milik orang asing yang didepositkan untuk kepentingan pribadinya. Temuan audit tersebut ia katakan sesuai dengan temuan yang dilakukan Tim Penyelamatan LPD.
“Contoh misalnya ini, ada dana Rp2 miliar, deposito orang asing. Di sini jelas sekali dipergunakan Rp1,4 miliar itu oleh Jro Bendesa untuk kepentingan bisnisnya. Nah, yang dia simpan di LPD adalah senilai Rp600 juta. Padahal bilyet yang ke luar atas nama LPD Serangan itu adalah Rp2 miliar,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan bahwa atas tindakan tersebut, LPD Adat Serangan dirugikan oleh Badan Pengawas LPD Adat Serangan. Pihaknya berharap dalam penanganan laporan ini tidak hanya dilihat dugaan Tindak Pidana Korupsinya saja, melainkan juga kasus pidana yang harusnya dilihat, di antaranya pemalsuan tanda tangan di bilyet temuan tersebut.