Sang Putu, Oknum PNS pelaku pelecehan anak di Klungkung/Wayan Antara
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Sang Putu dijerat dengan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang lexspesialis UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
"Kasus ini terbongkar setelah Nur Y, ibu dari Bunga alias DM melapor ke Polres Klungkung, Rabu 12 Mei 2021 lalu," ujar Ario Seno Wimoko.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Klungkung, I Komang Susana, menjelaskan bahwa Sang Putu telah diberhentikan sementara sebagai PNS. Dengan demikian ia masih menerima 50 persen pendapatannya sebagai ASN.
"Sesuai PP No 17 Tahun 2020 tentang perubahan Atas PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, menyebutkan pemberhentian sementara PNS, berlaku sejak PNS itu ditahan," jelas Susana.