Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor (Polresta) Kota Denpasar menetapkan empat orang sebagai tersangka pengedar obat penenang dalam dua kasus. Tiga tersangka adalah buruh bangunan dalam satu jaringan, masing–masing bernama Haryadi (43), Mislan (22), dan Ahmad Heru Santoso (27) yang tinggal di Jalan Karangsari, Desa Jimbaran, Kabupaten Badung. Sedangkan satu tersangka lainnya, Binar Ananta Loka (23), asal Banyuwangi yang tinggal di Kota Denpasar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan dari hasil dua kasus ini telah mengamankan puluhan ribu butir obat penenang sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.