Setelah selesai menjalani hukuman pidana selama 18 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Andrei diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 3 Februari 2021. Rencananya, saat itu akan dilakukan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan pengusulan cekal. Hanya saja ketika akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, pada 11 Februari 2021 yang bersangkutan melarikan diri, dibantu oleh pacarnya, Ekaterina Trubkina. Ekaterina telah dideportasi lebih awal, yakni pada Jumat (19/3/2021).
Setelah 13 hari pelarian, tepatnya pada 24 Februari 2021, pukul 01.30 Wita, petugas gabungan menangkap Andrei di Kecamatan Kuta Utara. Sejak hari itu, selama 6 hari ia berada di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Selanjutnya, pada Senin (1/3/2021) dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 hari.
“Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian, disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek Red Notice Interpol Warga Negara Rusia,” ungkap Jamaruli pada Selasa (23/3/2021).